YOGYAKARTA - Hadfana Firdaus (HF) ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. Usai ditetapkan sebagai tersangka penendang sesajen, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta polisi menghentikan proses hukumnya.
Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1) dikutip dari JPNN.
"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.
Data pelanggaran itu diperolehnya ketika masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, antara lain, saat meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
Al Makin menyatakan, banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.
"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," tegasnya.
Dia berpendapat sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF, ketimbang menjatuhkan hukuman baginya. Ini alasan Rektor UIN.
Al Makin menekankan bahwa sikap memaafkan sekaligus bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
Alumnus McGill University, Montreal, Kanada itu juga berharap hujatan kepada penendang sesajen itu segera diakhiri.
"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita (masyarakat, red), supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa," kata Al Makin.
Namun demikian, dia menyatakan sikap HF menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.
HF diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 lantaran tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.
"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan drop out," kata Al Makin.
(Jpnn/ima)
Gerak cepat polisi yang telah berhasil menangkappelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru, diapresiasi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Hadfana Firdaus berada di Gunung Semeru bukan bertujuan membuat konten membuang sesajen.
Motif asli Hadfana Firdaus membuang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1) lalu, dibeberkan pengacaranya, Moch Habib Al Qutbhi.
Penegakan hukum terhadap Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru masih banyak disorot. Salah satunya oleh Waksekjen Persaudaraan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru. Namun, hal ini
Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan
Sebanyak 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak mengenal Rizal Afif. Dia mengungkapkan alasannya mengundang Rizal Afif yang kini ditahan di Polres Bogor dalam
Kecelakaan tunggal bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur pada Senin (16/5) menjadi insiden yang cukup tragis.Apalagi, kecelakaan ini
Relawan Jokowi Aznil Tan pasang badan membalas ejekan yang dialamatkan ke Joko Widodo atas pertemuan presiden dengan Elon Musk.Menurutnya, pihak yang nyinyir
Wanita bercadar putih yang membuat resah warga di Pringsewu, akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.Diketahui, aksi wanita bercadar
Pada 12 Mei lalu, seorang pria bernama Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor.Polisi terpaksa