JAKARTA - Kembali diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diikuti terbitnya Inmendagri Nomor 42/2021. Instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian itu mengatur aktivitas di sejumlah fasilitas publik.
Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku, Selasa-Senin (14-20/9) mendatang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2. Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai, Selasa (14/9) hari ini. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (antara/jpnn)
18.394 orang positif Covid-19 dan kontak eratnya teridentifikasi melalui aplikasi PeduliLindungidi sejumlah tempat umum.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum menjadi syarat wajib untuk diterapkan di pasar-pasar tradisional.
3.839 orang terkonfirmasi positif Covid-19 terdeteksi masih melakukan aktivitas di sejumlah fasilitas-fasilitas umum.
Pasar swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong wilayah DKI Jakartadiwajibkanmenggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lokasi pusat aktivitas warga harus segera dipasangi aplikasi PeduliLindungi. Agar warga yang datang ke lokasi-lokasi pusat aktivitas dapat diskrining vaksinasi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu cara untuk efisiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus Covid-19.
Kepolisian Swiss beserta tim SAR melanjutkan proses pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz atau biasa dipanggil Eril
Hasil Survei terbaru lembaga PSI menemukan mayoritas responden puas dengan kinerja pada penanganan dan pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
Ikut mengucapkan duka atas wafatnya mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, pegiat media sosial Abu Janda menyebut sebagai tanda
Meski mengaku sudah berkomunikasi dengan arwah Emmeril Khan Mumtadz (Eril), putra Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang dikabarkan hilang di Sungai Aare
Di tengah penantian keluarga besar Ridwal Kamil, pembaca tarot dan paranormal Rara Isti Wulandari atau Mbak Rara mengaku sudah berkomunikasi dengan arwah
Mengaku diberi uang Rp7 juta oleh Refly Harun, Rizal Afif, dalam kesaksiannya menyebut uang itu diberikan agar dirinya berbohong mengaku sebagai eks napiter (