MAGELANG - Pemkab Magelang melalui Pengadilan Negeri (PN) Mungkid digugat pedagang bakso, Arif Budi Sulistiyono, Rp5 miliar. Gugatan perdata itu buntut penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
Gugatan perdata itu tercatat dengan Nomor Registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Sidang perdana gugatan perdata itu rencananya akan dilangsungkan, Kamis (7/7) hari ini.
Kuasa hukum penggugat, Fatkhul Mujib, mengatakan gugatan itu sama sekali tidak terkait dengan penutupan warung milik kliennya pada 19 Februari lalu. Tetapi menyangkut tindakan Pemkab Magelang yang dinilai telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Pemkab Magelang, ungkap Fatkhul, dinilai tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box di warung-warung bakso lainnya yang bertebaran di sejumlah wilayah.
Dalam perkara ini, lanjut Mujib, Pemkab Magelang telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengabaikan prinsip keadilan yang merugikan kliennya. "Untuk itu, kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp5 miliar," kata Mujib, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (6/7).
Penggugat Arif Budi Sulistiyono mengungkapkan pada 2019 Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan tapping box.
Dalam pelatihan itu terungkap BPPKAD akan memasang tapping box untuk pelaporan dan penghitungan pajak warung/resto. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, program pemasangan tapping box baru dilanjutkan akhir Desember 2021.
Tetapi untuk pemasangan tapping box ditolak mengingat kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat pascapandemi belum membaik. Namun, meski tanpa ada tapping box, pihaknya siap taat membayar pajak.
Hanya minta keringanan kurang dari 10 persen dan permintaan itupun diajukan secara tertulis. Adapun besaran pajak akan dihitung oleh pemilik warung dan dibayarkan dari sebagian keuntungan.
"Jikalau pajak dibebankan pada pembeli pasti akan mempengaruhi omzet," ujarnya. (rmol/zul)
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga,
DirtipidumBareskrim Polri, BrigjenAndi Rian Djajadi menegaskanajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan justice collabolator (JC) oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditindaklanjutiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Identitas Brigadir RR, ajudanistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditangkap Bareskrim Polri setelah Bharada E mulai dicari-cari publik dan netizens.
Permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja ditolak.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan siapapun yang diduga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bisa saja diproses secara pidana.