JAKARTA - Penegakan hukum terhadap Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru masih banyak disorot. Salah satunya oleh Waksekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin.
Dia merasa aneh dengan penetapan tersangka pada pelaku yang berujung penahanan.
Padahal apa yang dilakukan Hadfana Firdaus itu, kata dia, merupakan tindakan untuk membasmi kemusyrikan yang bisa merusak aqidah umat.
“Masalah sesajen kalau disangkutpautkan dengan ritual agama Islam tentu ini adalah kemusyirikan yang sangat berbahaya untuk akidah umat Islam,” kata Novel, Sabtu (15/1).
Novel menilai, kalau sesajen itu dilakukan di tengah umat islam, justru hal tersebut merupakan tugas umat islam untuk membasmi kemusyrikan yang bisa mendatangkan bencana.
“Kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan. Yang menyimpang dari konstitusi dan akan membuat kegaduhan terhadap agama-agama yang ada maka harus juga dilarang,” ujar Novel dikutip dari Pojoksatu.
Karena itu, kata Novel, pihak penegak hukum tidak pantas menangkap dan memenkarakan orang membasmi kemusyrikan lewat sesaje
“Dengan begitu polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen itu justru seharusnya polisi harus menertibkan sesajen-sesajen itu,” ujarnya.
Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memakai pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.
HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.
HF kini berstatus tersangka, terancam Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Hadfana.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
Hadfana Firdaus alias HF diketahui telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dengan membuang sesajen.
“Kiranya apa yang kami lakukan dalam video menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya,” ucap pria 34 tahun itu. (pojoksatu/ima)
Gerak cepat polisi yang telah berhasil menangkappelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru, diapresiasi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Hadfana Firdaus berada di Gunung Semeru bukan bertujuan membuat konten membuang sesajen.
Motif asli Hadfana Firdaus membuang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1) lalu, dibeberkan pengacaranya, Moch Habib Al Qutbhi.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru. Namun, hal ini
Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan
Hadfana Firdaus (HF) ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. Usai ditetapkan sebagai tersangka
Kondisi santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang yang diduga mendapat pencabulan tidak luput dari perhatian eks politikus Partai
Pola kerja media yang kemudian berdampak pada opini liar dan penghakiman masyarakat pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mengerikan.Seorang konten kreator, Aab
Video parodi pidato Anies Baswedan soal ACT yang diunggah pegiat media sosial Abu Janda mendapat respon dari Anggota TGUPP Tatak Ujiyati.“Makin ke mari
PemkabMagelang melalui Pengadilan Negeri (PN) Mungkid digugat pedagang bakso, Arif Budi Sulistiyono, Rp5 miliar.
Pemerintah sudah menyerahkannaskah final RUU KUHPkepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, Rabu (6/7) kemarin.
Yenny Wahid meminta padaMuhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menanggalkan figur Gus Dur sebagai founding fathersPartai Kebangkitan Bangsa (PKB).