KOTA TEGAL - Pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal saat ini terhenti. Hal itu setelah pihak pemborong diputuskan kontraknya karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Malioboro-nya Tegal sesuai target.
Sehingga, lokasi yang digadang-gadang akan menjadi salah satu sentra kuliner itu belum bisa dimanfaatkan masyarakat. Ironisnya, sejumlah paving yang terpasang di sana kondisinya rusak, salah satunya karena pemasangan yang tidak presisi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad mengatakan, terkait pembangunan di Jalan A. Yani, berdasarkan pemeriksaan BPK, rekanan yang sebelumnya mengerjakan proyek itu belum membayar denda yang ditetapkan karena terlambat menyelesaikan pekerjaan. Adapun jumlahnya mencapai ratusan juta.
"Jadi karena terlambat pekerjaannya, rekanan itu didenda yang jumlahnya mencapai sekian ratus juta dan saat ini belum dibayarkan. Kemudian, belakangan diputus kontrak karena tidak bisa menyelesaikan pembangunan," katanya.
Kemudian, kata Sisdiono, dengan pertimbangan lokasi itu merupakan jalan utama dan agar dimanfaatkan masyarakat, maka Dinas Pekerjaan Umum, agar menyelesaikan pekerjaan kecil menggunakan anggaran pemeliharaan. Sehingga, masyarakat tidak tergganggu kenyamanannya.
"Seperti pengaspalan di jalan masuk Jalan Cemara, Jati dan Waru itu diperbaiki dengan pemeliharaan. Sehingga masyarakat tidak terganggu kenyamanannya," ujar politisi Gerindra itu.
Selanjutnya, kata Sisdiono, secara teknis, dirinya telah melakukan pengecekan di lokasi. Setidaknya, ada sekitar 10 persen paving yang rusak karena pemasangan yang tidak presisi dan sebagainya.
"Ini belum jelas yang bertanggungjawab karena diputus kontraknya, dan PU mengambil kebijakan seperti apa belum tahu," jelasnya.
Menurut Sisdiono, untuk pembayaran pekerjaan kepada pemborong, sekarang ini prosesnya sedang dihitung persentase jumlah yang harus dibayarkan. Dia menyarankan, agar dibayar dalam ubahan tetapi dengan catatan setelah denda dibayarkan pihak kontraktor.
"Kalau saya dengan alasan untuk wajah kota tidak ada masalah kalau PU menyelesaikan yang kecil karena fasilitasi masyarakat," tandasnya.
Terakhir, Sisdiono menambahkan, terkait dengan adanya sejumlah pemilik ruko yang ada di sana membangun atap dan pembatas yang menjorok ke tengah trotoar agar bisa ditertibkan. Sebab, jangan sampai pemerintah membangunnya untuk pejalan kaki, terganggu dengan adanya bangunan tambahan itu.
"Harus sudah ditertibkan sebelum banyak yang melakukan. Jangan sampai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai trotoar. Agar pejalan kaki tidak terganggu nantinya," pungkas Sisdiono. (muj/ima)
Jalan Pancasila dan Malioboro-nya Tegal Masuk Kawasan Pedestrian, Parkir dan PKL Bakal DiawasiKOTA TEGAL - Sejumlah ruas jalan termasuk Jalan Pancasila dan
Sejumlah fraksi di DPRD, meminta adanya kejelasan kebijakan parkir di kawasan city walk Jalan Ahmad Yani. Sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
Komisi III DPRD kembali menyoroti persoalan pengerjaan proyek kawasan city walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. Pasalnya, meski telah dilakukan perpanjangan,
Meski telah mengalami perpanjangan waktu, pengerjaan proyek City Walk di Jalan Ahmad Yani tidak kunjung selesai. Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan
Ratusan massa dari berbagai elemen akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Tegal,Rabu (23/3) lusa. Mereka sudah menyiapkan sejumlah tuntutan.
Jika kontraktor Malioboronya Tegal didenda sekitar Rp8,8 juta per hari, keterlambatan sekitar 53 hari berarti dendanya sudah tembus Rp466,4 juta.
Anggota DPRD Kota Tegal Moh. Sefrudin berharap agar program Universal Health Coverage (UHC) atau perlindungan kesehatan secara menyeluruh dapat tercapai di 2023
Sejumlah warga meminta adanya kajian lalu lintas di sekitar Jalan Cempaka Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Pasalnya, di lokasi itu
Pembangunan kawasan kuliner di pusat Kota Tegal diperkirakan akan segera dimulai. Untuk tahap awal, pemerintah setempat menganggarkan miliaran rupiah untuk
Komisi I DPRD Kota Tegal akan berupaya untuk memperjuangkan usulan pembangunan di sejumlah sekolah agar masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD
Komisi 1 DPRD Kota Tegal menolak melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023 dengan Satuan Polisi
Setelah mangkrak selama bertahun-tahun, pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 17 Kota Tegal diminta dilanjutkan.