LUMAJANG - Hadfana Firdaus (32) masih ditahan di Mapolda Jawa Timur, atas ulahnya yang menendang sasejen di kawasan erupsi di Lumajang Jawa Timur beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial.
Moh Habib Al Qutbhi, kuasa hukumnya mempertanyakan status Hadfana Firdaus yang menjadi tersangka.
“Penetapan ini menurut kami sangat prematur karena pada pemanggilan sudah ada klarifikasi, apabila panggil, bisa akan datang sebagai WN yang baik dan taat hukum,” katanya kepada wartawan, Sabtu (15/1).
Habib Al Qutbhi mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai SOP. Padahal, kliennya sudah ingin mendatangi Polda Jatim untuk klarifikasi. Namun sudah tertangkap duluan.
Menurutnya, kliennya itu tak perlu sampai ditetapkan tersangka karena perbuatannya bukanlah seperti tindak pidana lainnya.
“Tapi ini tidak. Dia bukan orang kriminal. Dia ustaz untuk berikan kajian. Dia datang ke sini berikan pemahaman,” tambahnya dikutip dari Fajar.
Di sela penahanannya, Hadfana sempat mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat melalui awak media. Ucapan permohonan maafnya itu ia sampaikan secara singkat dan lancar.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami minta maaf sedalam-dalamnya,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1). (Fajar/ima)
Gerak cepat polisi yang telah berhasil menangkappelaku pembuangan sesajen di Gunung Semeru, diapresiasi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Hadfana Firdaus berada di Gunung Semeru bukan bertujuan membuat konten membuang sesajen.
Motif asli Hadfana Firdaus membuang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1) lalu, dibeberkan pengacaranya, Moch Habib Al Qutbhi.
Penegakan hukum terhadap Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru masih banyak disorot. Salah satunya oleh Waksekjen Persaudaraan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin, meminta masyarakat memaafkan penendang sesajen di Gunung Semeru. Namun, hal ini
Hadfana Firdaus (HF) ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. Usai ditetapkan sebagai tersangka
Kondisi santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang yang diduga mendapat pencabulan tidak luput dari perhatian eks politikus Partai
Pola kerja media yang kemudian berdampak pada opini liar dan penghakiman masyarakat pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mengerikan.Seorang konten kreator, Aab
Video parodi pidato Anies Baswedan soal ACT yang diunggah pegiat media sosial Abu Janda mendapat respon dari Anggota TGUPP Tatak Ujiyati.“Makin ke mari
PemkabMagelang melalui Pengadilan Negeri (PN) Mungkid digugat pedagang bakso, Arif Budi Sulistiyono, Rp5 miliar.
Pemerintah sudah menyerahkannaskah final RUU KUHPkepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut, Rabu (6/7) kemarin.
Yenny Wahid meminta padaMuhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menanggalkan figur Gus Dur sebagai founding fathersPartai Kebangkitan Bangsa (PKB).