JAKARTA - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara semakin santer. Namun dugaan itu dimentalkan oleh KPK.
Informasi yang berawal dari keterangan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju tentang ihwal dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar kurang kuat. Hal itu ditegaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/12) kemarin.
Alasan Ali Fikri, Robin mendengar soal Lili Pintauli Siregar itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbali M Syahrial. Sehingga, keterangan tersebut sebatas testimonium de auditu.
"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial," kata Ali Fikri.
Sedangkan, kata Ali, M Syahrial justru mendengar dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar dari penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Menurutnya, keterangan terdakwa dan para saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Ali menyampaikan pihaknya hanya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, usai memastikan keterangan yang disamapikan saksi maupun terdakwa saling berkaitan dengan alat bukti lain.
"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya," kata Ali.
Meski begitu, Ali mengakui fakta adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan penyebutan nama Advokat Arief Aceh.
Namun, fakta persidangan justru menunjukkan Robin tidak mengakomodasi keinginan M Syahrial untuk menggunakan jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Terlebih, kata Ali, Robin tidak mengakui perbuatan menerima uang dari Azis Syamsuddin selama di persidangan. Tindakan itu, menurut Ali, diduga dilakukan untuk menutupi peran Azis Syamsuddin.
"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tandasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut, pihaknya sangat meyakini alat bukti terkait adanya kerjasama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain.
"Dan hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Robin menegaskan bakal membongkar peran Lili Pintauli Siregar yang disebutnya turut bermain dalam pengurusan perkara di KPK. Dirinya pun bertekat untuk memenjarakan Lili Pintauli.
"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12), Robin pun mengaku bakal membongkar peran Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK apabila permohonan justice collaborator (JC) dilabulkan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Robin membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. (riz/zul)
ICW mendesak KPK menghadirkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam persidangan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
LBH Jakarta menilai Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar telah melakukan perilaku koruptif sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Dewan Pengawas KPK, Senin (30/8) hari ini, akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dugaan penganiyaan yang dilakukan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny K Harmanmenghebohkan jagat dunia sosial.
WargaDukuh KadilangonDesa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah, digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan.
Aksi sadis dilakukan seorang cucu terhadap neneknya, Selasa (24/5). Awalnyam personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau
Diduga karena cintanya bertepuk sebelah tangan, Syarif Hidayat (21), warga Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, tega membunuh FN (18).
Apa yang dilakukan pria berusia 45 tahun di Badung ini benar-benar keterlaluan. Dia melakukan aksi begal payudara pada seorang siswi SD berinisial NPAN.Padahal