JAYAPURA - Perpres 10/2021 tentang Investasi Miras yang berlaku untuk daerah tertentu mulai dari Papua, NTT, dan Bali, ternyata ditolak Pemprov Papua. Sebab, perpres yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari lalu itu, bertolak belakang dengan Perdasus 13/2015.
“Perpres Investasi Miras yang dikeluarkan bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua,” ujar Penjabat (Pj) Sekda Papua, Doren Wakerwa di Kantor Gubernur Papua, Senin (1/3/2021).
Dalam Perdasus Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua, isinya menyebutkan tentang pelarangan peredaran miras di Provinsi Papua. Sehingga Pemprov Papua menolak kebijakan soal investasi miras tersebut.
“Miras ini tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan melanggar hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah lainnya,” jelasnya.
“Oleh karena itu, pemda sudah melarang peredaran miras itu,” ujarnya lagi.
Senada dengan itu, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, menegaskan pihak DPR Papua juga menolak perizinan investasi miras di Papua. Menurutnya, investasi miras bertentangan dengan Perdasus yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua.
“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang sudah dibentuk oleh Pemprov dan DPRP tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) di Papua,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kita akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” jelas Johny.
Menurutnya, Perdasus yang sudah dibentuk oleh Pemprov Papua dan DPR Papua bertujuan melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya berencana bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta kebijakan soal investasi miras tersebut ditinjau ulang.
Sebelumnya, Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Jokowi yang membuka izin investasi miras di NTT, Papua dan Bali.
Karena itu, Relawan Jokowi ini meminta kepada parpol yang di luar koalisi pemerintah tidak mempolitisasi Peraturan Presiden Jokowi dalam membuka izin investasi miras di daerah tertentu.
“Saya mengharapkan para tokoh masyarakat tidak terpancing pada narasi yang dibangun partai politik oposisi,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id lewat sambungan telepon di Jakarta, Senin (1/3).
Di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, lanjut salah satu Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMN itu, sudah jelas bahwa Presiden Jokowi membuka izin miras untuk daerah tertentu.
“Sudah jelas dibuka untuk daerah yang notabene ada kearifan lokal, seperti NTT, Papua, Bali, dan yang tidak mayoritas muslim,” jelasnya. (pojoksatu/zul)
Pembatalan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diyakni terdapat juga andil Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.
Kritik dan masukan dari sejumlah kalangan yang menolak investasi minuman keras (miras) terbukti didengarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasca dicabutnya Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi miras, masyarakat diharapkan tidak gaduh.
Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi mengungkapkan, Wapres Ma’ruf Amin tidak tahu adanya aturan soal investasi usaha minuman keras (miras) di dalam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden terkait izin investasi minuman keras (miras).Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam
Lantaran mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Presiden Jokowi pun akhirnya mencabut lampiran perpres yang ditekennya 2 Februari lalu.
Kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di perairan utara Bali pada Rabu pagi (21/4) diduga mengalami mati listrik atau black out.Meski belum ditemukan
Kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang kontak di perairan utara Bali pada Rabu pagi (21/4) diduga mengalami mati listrik atau black out.Meski belum ditemukan
Kapal selam milik TNI AL dengan nama KRI Nanggala 402 dinyatakan hilang kontak di 60 mil dari Bali bagian utara, Rabu (21/4).KRI Nanggala-402 berada di perairan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terus dihujani kritik yang berkaitan dengan kementerian yang dipimpinnya.Isu reshuffle kabinet
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengurai detik-detik kapal selam KRI hilang kontak saat latihan.Dikutip dari RMOL, kapal selam KRI
Dianggap mencurigakan saat anggota Tim Patriot berpatroli di Jalan Telukpucung, Bekasi Utara, seorang remaja digeledah Anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi.