JAKARTA - Menjadi lokasi penyelenggaraan acara ‘Bungkus Night’, Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan kasus penutupan Hamilton Spa & Massage.
Menurut polisi, istilah ‘bungkus’ dalam acara ini punya arti berhubungan badan atau hubungan seksual.
“Jadi, berdasarkan keterangan yang kami ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, kepada wartawan, Senin (20/6).
Polisi menyebutkan, kegiatan pesta ‘Bungkus Night’ disebut masuk dalam kategori kejahatan prostitusi.
Sebelumnya, kegiatan ini pernah digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Maret 2022.
Dia mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya adalah upaya pencegahan terhadap kegiatan kedua ‘Bungkus Night’.
Rencananya, kegiatan kedua bakal digelar pada 24 Juni 2022 mendatang.
“Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat. Jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret,” kata dia lagi.
Dalam flyer yang viral di media sosial, ada undangan acara ‘Bungkus Night’ yang akan digelar di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Juni 2022.
Undangan flyer itu bertulis ‘Bungkus Night vol.2 ‘Beyond your wildest sexpetation’.
“Special offer! 250k Bungkus Include Room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka,” demikian keterangan dalam flyer tersebut.
Di flyer itu, pesta acara itu diduga menggunakan konsep layaknya disko. Pun, juga menampilkan wanita berpakaian seksi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pesta ‘Bungkus Night’ itu belum ada izin dari kepolisian.
Dia memastikan, pihaknya juga tak akan memberikan izin kegiatan tersebut.
Poster kegiatan ‘Bungkus Night’ viral di media sosial. Biaya untuk mengikuti kegiatan tersebut disebutkan sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan keterangan poster acara 'Bungkus Night Volume 2′ akan diselenggarakan pada Jumat (24/6).
Dalam penyelidikan, faktanya tempat penyelenggaraan acara ‘Bungkus Night' ini sudah digelar sesi pertamanya sejak Maret 2022 lalu.
Pihak kepolisian pun berencana akan memanggil orang-orang yang terlibat di sesi pertama Maret 2021 lalu.
“Kita masih mendalami peserta ‘Bungkus Night’ sesi pertama, yang telah digelar pada Maret 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Selasa (21/6).
Menurut AKBP Ridwan, dari hasil pendalaman, acara yang terindikasi dugaan prostitusi itu, juga telah melibatkan banyak orang.
Salah satunya para partisipasi, pekerja dan juga orang-orang yang diundang dalam kegiatan tersebut.
“Ini masih kita dalami semuanya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga tengah mendalami daftar nama-nama hendak ikut di acara ‘Bungkus Night Volume 2′ yang digelar pada 24 Juni 2022 mendatang.
“(Daftar nama) yang ikut Night Volume 2’ kita belum temukan. Karena orang yang bakal menjadi tamunya itu masih baru sebatas bertanya belaka,” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.id. (ima/rtc)
Poster kegiatan ‘Bungkus Night’ viral di media sosial. Biaya untuk mengikuti kegiatan tersebut disebutkan sebesar Rp250 ribu.Berdasarkan keterangan
Terkait beredarnya poster acara 'Bungkus Night Vol. 2' di media sosial, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan lima tersangka.Ke lima tersangka
Flyer yang viral di media sosial, bertajuk ‘Bungkus Night’ yang akan digelar di wilayah Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022 mendatang
Bertajuk 'Bungkus Night', flayer pesta satu ini memang benar-benar bikin heboh di media sosial. Tidak hanya mencantumkan keterangan khusus 21+, kalimat
Polisi telah mencokok manajer tempat spa dan admin Instagram tempat usaha lokasi ‘Bungkus Night’ digelar.Dari pemeriksaan keduanya lantas berkembang
Poster kegiatan ‘Bungkus Night’ viral di media sosial. Disebutkan, dengan uang sebesar Rp250 ribu, pengunjung bisa ikut berpesta dan 'membungkus
Geruduk pesantren anak kyai Jombang, Shiddiqiyyah, Ploso atas perbuatan asusila, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) amankan 60 orang."Yang kami
Kasus pencabulan anak kiai viral di media sosial. Baru-baru ini juga beredar sebuah video yang memperlihatkan bahwa sang kiai seolah-olah melarang polisi untuk
Personel gabungan polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT mendapat perlawanan dari simpatisannya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT kembali dilakukan polisi.
Video call mesum atau panggilan video panaskembali beredar dan mengagetkan warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pesta hajatan Ketua RT 03 Kelurahan Kayu AraKota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang awalnya tampak ramai mendadakmencekam.