Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, ternyata menembak mati almarhum bukan untuk membela diri. Penegasan itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8) malam.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri.
Pernyataan tegas Andi Rian Djajadi itu diucapkannya usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Tak tanggung-tanggung, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP."
Andi Rian Djajadi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi sebagaimana yang dikutip dari fin.co.id.
Andi Rian Djajadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
Kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan mulai menunjukkan titik terang. Ini setelah Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Penyelidikan kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air itu sendiri sangat alot. Buktinya baru di hari ke-25 dan autopsi ulang jenazah Brigadir J muncul tersangka dalam peristiwa berdarah itu.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut peristiwa di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu bukanlah kriminal biasa.
“Maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar. Karena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8).
"Jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan, itu sebenarnya katanya gampang," lanjutnya.
Namun disisi lain, Mahfud MD mengapresiasi langkah yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus dan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam hingga melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J.
Dengan tindakan Kapolri tersebut, kata Mahfud, masyarakat tinggal mengawal dan menunggu, karena Kapolri sudah melakukan langkah-langkah terbuka. "Jadi menurut saya Kapolri ini sudah melakukan langkah-langkah terbuka. Tinggal nanti pada akhirnya kita kawal semua," pinta Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah-langkah pengusutan baku tembak antar ajudan Irjen Ferdy Sambo ini sesuai jalur alias on the track. Hanya saja, Mahfud menunggu siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (rmol/zul)
Kasus kematian Brigadir J semakin menunjukkan perkembangan yang berarti. Terbaru, muncul pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator.Deolipa Yumara,
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir
Sejak dua minggu lalu,keluarga Bharada E menghilang dari rumah mereka di Kelurahan Mapanget Barat, Mapanget, Kota Manado.
Pernyataan mengejutkan terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J kembali diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8).
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.
Bharada E berharappada kuasa hukumnya yang baru agar dibela semaksimal mungkin dalam kasus kematian Brigadir J, yang menyeretnya menjadi tersangka.