BANJARMASIN - Bripka Bayu Tamtomo, anggota Polres Banjarmasin, hanya divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Banjarmasin 11 Januari lalu. Bripka Bayu Tamtomo adalah terdakwa pemerkosaan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, VPDS.
Vonis itu dianggap terlalu ringan, sehingga membuat Fakultas Hukum Unilam keberatan dan membentuk tim advokasi keadilan untuk VDPS. Selain itu, FH ULM juga mendesak Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Bripka Bayu Tamtomo.
“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, FH ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya,” tulis siaran pers FH ULM.
Fakultas Hukum ULM juga mendesak lembaga yang berwenang melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS untuk menindak para pihak yang terlibat.
Tim advokasi sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidpropam Polda Kalsel, Senin (24/1) kemarin.
Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.
“Pelaku berulang kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.
Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah.
Setelah itu, korban VDPS merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin.
Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (check in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar, kemudian memperkosa korban.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tulis Fakultas Hukum ULM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Bayu dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka Bayu 2 tahun 6 bulan.
“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” tulis Fakultas Hukum Lambung Mangkurat.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas.
Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan. Yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.
“Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir hari ini, 25 Januari 2022.” pungkas FH ULM. (ngopibareng/zul)
Benar-benar tak beradab apa yang dilakukan seorang priadi Ongkoliong, Desa Batu MerahKecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku ini.
RP (22), seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, MA.
Tim Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tasudin akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan, Selasa (12/4).
Seorang gadis asal Kabupaten Cilacap diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, Rabu (6/4) lalu.
BD (64), seorang kakek di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dariPolres Berau, Sabtu (9/4) lalu.
Oknum seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan pada seorang
Kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto masih menjadi buah bibir publik.
14 jenazah korban tewas akibat kecelakaan maut Bus Pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW di jalur A Tol Surabaya-Mojokerto langsung dimakamkan, Senin (16/5) sore.
Kecelakaan maut bus di Tol Mojokerto-Surabaya sebabkan 14 orang meninggal dunia. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut sopir bus PO Ardiansyah
Penangkapan tersangka pelaku pembunuhan inisial RR alias Aden (30) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Sukabumi diwarnai
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamin ke acara buka puasa beberapa waktu
Video aksi Tedy Sandora, juru parkir liar yang memaksa meminta uang parkir sebesar Rp100 ribu ke wisatawan di Monpera viral di sosial media sejak Minggu kemarin