SLAWI - Pemerintah berencana menaikan tarif cukai rokok 2021 mendatang antara 13-20 persen. Kenaikan itu dinilai akan berimbas terhadap kelangsungan tenaga kerja perusahaan tembakau atau rokok yang bisa di-PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Golkar, Agus Solichin, Jumat (6/11). Dikatakannya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih melemah.
Melemahnya ekonomi itu, papar dia, akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir delapan bulan terakhir. Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Tegal itu berharap kenaikan cukai rokok ditunda, karena imbasnya sangat besar bagi karyawan perusahaan rokok.
"Saat ini saja sudah banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Jangan sampai kenaikan cukai rokok membuat banyak karyawan di PHK," katanya.
Menurutnya, rencana kenaikan cukai rokok untuk menambah penerimaan kas negara, dinilai sah-sah saja. Namun, menaikan cukai rokok di masa pandemi, dinilai kurang tepat.
Hal itu karena ekonomi Indonesia sedang terpuruk, dan sudah banyak karyawan yang di PHK. Bahkan, tingkat pengangguran di wilayah Kabupaten Tegal juga bisa meningkat.
"Warga yang kerja di perusahaan rokok cukup banyak. Jika cukai dinaikan dan perusahaan rokok terpuruk, maka akan terjadi PHK massal," tegasnya.
Dia mengungkapkan, saat ini, ada sekitar 1.800 orang tenaga kerja yang bekerja di pabrik sigaret kretek tangan (SKT) dan menjadi tumpuan hidup ribuan anggota keluarga lainnya di Kabupaten Tegal. Dikhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran di wilayahnya.
Menurut dia, tingkat pengangguran sebelum terjadi pandemi juga sudah di angka 8,21 persen atau tertinggi di Jawa Tengah. Upaya menekan angka pengangguran adalah meningkatkan serapan tenaga kerja dengan membuka investasi industri padat karya dan menjaga kelangsungan kerja penduduk.
“Di saat daya beli masyarakat menurun akibat pembatasan sosial dan perlambatan ekonomi, alangkah baiknya bila kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kontraksi pada aspek lain," tandasnya. (yer/zul)
Mulai 1 Januari 2022 mendatang, Pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Imbasnya tentu saja harga jual rokok akan semakin mahal.
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022 mendatang kembali dipersoalkan legislator Partai Golkar itu.
Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10 hingga 18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai produk rokok. Tujuannya agar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik per 1 Februari hari ini. Masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
Meski pengusaha maupun petani tembakau menolak rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok, namun pemerintah tidak mendengarkan mereka.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang rawan terhadap sejumlah pelanggaran sejak awal hingga akhir tahapan. Karenanya, organisasi kemasyarakatan
Lima orang yang tengah berteduh di gubuk areal persawahanDesa Cibelok Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang tersambar petir,Rabu (6/7) sore.
Empat hari menjelang Iduladha, pemeriksaan hewan ternak di Kabupaten Brebes terus digencarkan.Pemeriksaan tersebut guna memastikan hewan ternak dalam
Angka perceraian di Kabupaten Brebes hingga Juni lalu tergolong cukup tinggi. Dari periode Januari hingga Juni, sebanyak 3.043 perkara sudah inkrah atau sudah
Menjelang perayaan Idul Adha, anggota Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota intens blusukan ke kandang ternak milik warga. Itu, dilakukan untuk memberikan
Hingga Juni lalu, jumlah penderita demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Brebes mencapai ratusan. Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes