JAKARTA, radartegalonline – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 ini pemerintah berikan kepada pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Apakah Anda ingin mengetahui berapa besarannya?
Besaran gaji ke -13 Kepada Aparatur Negara
Mengutip dari Detik.com bahwa menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pemerintah berikan kepada beberapa kelompok pekerja seperti.
PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
BACA JUAG: Siap-siap! Gaji PNS Segera Naik, Berikut Penjelasannya
Tunjangan ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut UU yang mengatur gaji presiden
Menurut Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Selanjutnya, menurut Pasal 2 Ayat 2, gaji pokok untuk wakil presiden adalah 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara adalah gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Informasi ini diatur dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan, yang setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Sementara itu, gaji pokok untuk wakil presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan, yaitu 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Menurut Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan presiden adalah Rp 32.500.000 dan wakil presiden adalah Rp 22.000.000.
BACA: Pegawai Negeri Sipil(PNS) – Gaji & Pendaftaran 2023
Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat Gaji ke-13
Dengan begitu, Jokowi mendapatkan gaji ke-13 minimal sebesar Rp 62.740.000. Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000).
Sementara itu, Ma’ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, yang dihitung dari penjumlahan Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000.
Namun, perlu kita catat bahwa perhitungan ini belum termasuk komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan 50% tunjangan kinerja.
Demikian informasi tentang Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat Gaji ke-13. Semoga bermanfaat.***