Home, Lokal  

Pria Bertato di Tegal Rudapaksa Gadis Belia di Kos

Pers Conference kasus rudapaksa
pelaku rudapaksa dihadirkan dalam pers conference Polres Tegal Kota

TEGAL, radartegalonline – Seorang pemuda terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota lantaran melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis belia. Parahnya, lagi aksi bejat itu pelaku lakukan di sebuah kamar kos sebanyak dua kali dengan memberikan ancaman kepada korban.

Korban sempat berteriak, namun pelaku justru mencekik lehernya dengan cukup keras. Usai melakukan rudapaksa, pelaku memaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Adapun pelaku yakni GP, usia 20 tahun. Pelaku merupakan warga Desa Kaligayam Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat gelar pers conference mengatakan peristiwa itu terungkap setelah korban sampai di rumahnya. Saat itu, dia menceritakan peristiwa rudapaksa yang baru saja ia alami kepada orang tuanya.

“Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya. Lantaran tidak terima, kemudian melaporkan kepada kami,”kata Kapolres Kamis 16 Maret 2023 siang.

Mendapatkan laporan kasus rudapaksa itu, kata Kapolres, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hingga, pihaknya mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkannya.

“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,”ujarnya.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban ke sebuah tempat kos di Jalan Halmahera Kota Tegal. Sesampainya di sana, pelaku langsung mendorong korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah tiba di kos, pelaku langsung mendorong korban dan melakukan perbuatan bejatnya itu,”ujarnya.

Pelaku, kata Kapolres, melakukan perbuatan rudapaksa dengan memberikan ancaman kepada korban. Bahkan, pelaku mencekik leher korban dengan keras agar tidak berteriak.

“Korban melakukan perlawanan, namun pelaku mencekik korban dan mengancamnya. Bahkan, agar korban tidak berteriak, pelaku membekapnya dengan bantal,”tandasnya.

Pelaku Rudapaksa Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya itu sebanyak dua kali. Setelah melakukan itu, pelaku memaksa korban untuk dia antarkan pulang ke rumahnya.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban, untuk melampiaskan keinginannya,”ujarnya.

Dari perkara rudapaksa itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, bantal yang pelaku gunakan untuk membekap korban, pakaian, Handphone dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam pidana selama 12 tahun. Hal itu, sesuai dengan pasal 285 KUHPidana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *