JAKARTA - Pembubaran relawan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur diklarifikasi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kita tidak meributkan itu. Tentunya kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang adalah organisasi tersebut," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Untuk itu, sekali lagi dia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir, melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut organisasi FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.
Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo Front Pembela Islam dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo Front Pembela Islam.
"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut," kata Saiful Minggu (21/2). (rmol/zul)
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul langsung merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut banjir surut dalam enam jam.
Menurut Ustaz Tengku Zulkarnain hanya Gubernur DKI Anies Baswedansaja yang dicaci maki, kalau ada banjir.
Sejumlah titik di Jakarta, Senin (8/2) hari ini, terendam banjir, setelah hujan deras mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak, Minggu (7/2) malam, hingga Senin.
Pemerintah segera membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Sebanyak 1,3 juta formasi disiapkan.
Pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil yang dikeluarkan Presiden Jokowi ditolak publik.
Perpres 10/2021 tentang Investasi Miras yang berlaku untuk daerah tertentu mulai dari Papua, NTT, dan Bali, ternyata ditolak Pemprov Papua.
Ditandatanganinya Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah-olah mengingkari janji.
Massifnya penolakan kebijakan izin investasi minuman beralkohol (minol) harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemerintah dimintaPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bijaksana terkait ditekennya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.