JAKARTA - Pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6) oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
“Sebagai pelapor M. Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” ungkap Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri SH.
Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain, pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food.
Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp110.000;
Menurutnya, pelaporan ini terkait Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi yang sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks).
“Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.
Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan nonhalal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.
“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan alquran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya
Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum agama berdasarkan Alquran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan agama.
“Sehingga babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau diklaim sebagai makanan Padang non halal oleh pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.
Kabid Hukum & HAM IKM DPD Jakpus ini menegaskan, jika sesuatu yang jelas haram dalam agama Islam dan tidak pernah ada masakan Padang yang menggunakan bahan baku babi sehingga diklaim sebagai makanan Padang merupakan informasi bohong atau hoaks yang dikuatkan kembali oleh keterangan si pemilik sebagai inovasi sendiri.
“Maka penulisan nama Restoran Babiambo yang diambil dari bahasa Padang bermakna yang haram disandingkan dengan adat adalah merupakan pelecehan atau penistaan Suku Minang yang berakibat ujaran kebencian dan konflik sosial oleh tindakan tersebut,” tegasnya.
Dia merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks, penistaan dan pencemaran nama baik Suku Minangkabau terkait Restoran Padang BABIAMBO A non-halal Padang Food berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) , (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, dikutip dari Fajar.co.id, pemilik restoran tersebut, Sergio, meminta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi.
Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai inovasi.
Menurut Sergio, rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel nonhalal.
“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4). (ima/rtc)
Pernyataan Gus Miftah soal rendang tidak punya agama mendapat dukungan dari seorang pendeta gereja.
Pernyataan pendakwah Gus Miftah terkait rendang babi yang sempat viral pekan lalu, ternyata banyak menimbulkan pr kontra dan polemik.
Gerai rumah makan padang yang menyediakan menu daging babi di Kelapa Gading viral dan jadi polemik.Kehebohan ini tidak luput dari sorotan pendakwah Gus Miftah.
Terkait rendang babi yang tengah viral, Denny Siregar menyindir Politisi Gerindra Fadli Zon yang turut mengecam hebohnya restoran padang yang menjual lauk
Salah satu menu restoran nasi padang, Babiambo di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara,rendang daging babi menimbulkan pro dan kontra.
Ramainya kecaman terhadap restoran padang bernama Babiambo yang menjual menu rendang berbahan babi mendapat sorotan dari Sekjen Majelis Hikmah Alawiyah (MAHYA)
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.