JAKARTA - Rumah hasil donasi yang dikumpulkan untuk putra pasangan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky Ardiansyah terancam disita. Hal ini setelah donasi itu dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah, melalui Kementerian Sosial RI.
Dikutip dari Fajar, sepeninggal artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah akibat kecelakaan pada November 2021 lalu, anak semata wayangnya, Gala Sky Adriansyah jadi anak yatim piatu dan mendapat simpati banyak pihak.
Kini Gala dirawat oleh kakeknya atau ayah dari almarhum Febri Ardiansyah. Sejak saat itu, banyak relawan dari beberapa wilayah di Indonesia, mengirimkan donasi untuk bocah satu tahun itu.
Hasil donasi itu pun dipakai untuk membeli rumah. Namun sayang, rumah itu terancam disita.
Pasalnya, donasi itu dikumpulkan dari luar provinsi. Lalu, bagaimana aturan penggalangan dana yang sesuai aturan?
Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, hal itu tertuang dalam UU Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang Pasal 2:1.
Pengumpulan uang dan barang atau sumbangan harus dengan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Jika tidak berizin, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 8 yaitu pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.
Namun, meminta sumbangan untuk pembangunan tempat peribadahan dan dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah atau lingkungan terbatas, maka berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Sedangkan meminta sumbangan terkait selain itu, termasuk untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, dan bantuan sosial bencana alam, harus memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
Contohnya di DKI Jakarta misalnya, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 39, yakni:
(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi supermarket atau mall, rumah makan, stasiun, terminal, pelabuhan udara atau laut, SPBU, penyelenggaraan pameran atau bazar amal, tempat hiburan/rekreasi, dan hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari, dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp20 juta. (ishak/fajar/ima)
Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanessa Angel, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.&
Konflik antara Doddy Sudrajat dengan besannya, Haji Faisal masih bergulir. Salah satunya terkait tudingan Doddy bahwa anaknya, almarhumah Vanessa Angel sempat
Gus Rofi'i,ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), diundang Haji Faisal untuk menghadiri tahlilan 100 hari meninggalnya Bibi Ardiansyah danVanessa Angel
Ayah Bibi Andriansyah Faisal tak setuju apabila makam anak menantunya mendiang Vanessa Angelakan dipindahkan.
Gala Sky Ardiansyah yang kini menjadi yatim piatu sepeninggal ibunya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah kini menjadi rebutan dua keluarga.Buntutnya, sahabat
Sempat menjadi pusat perhatian karena membela almarhumah Vanessa Angel, nama Kim Hawt muncul lagi dengan pernyataannya yang mencengangkan.Namanya kini tengah
Sebanyak 1.252 narapidana Buddha mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada Senin (16/5).Dari jumlah tersebut, penerima RK Waisak
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengaku tidak mengenal Rizal Afif. Dia mengungkapkan alasannya mengundang Rizal Afif yang kini ditahan di Polres Bogor dalam
Kecelakaan tunggal bus PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur pada Senin (16/5) menjadi insiden yang cukup tragis.Apalagi, kecelakaan ini
Relawan Jokowi Aznil Tan pasang badan membalas ejekan yang dialamatkan ke Joko Widodo atas pertemuan presiden dengan Elon Musk.Menurutnya, pihak yang nyinyir
Wanita bercadar putih yang membuat resah warga di Pringsewu, akhirnya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat.Diketahui, aksi wanita bercadar
Pada 12 Mei lalu, seorang pria bernama Rizal Afif ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor.Polisi terpaksa