TEGAL - Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP) yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat dikupas tuntas oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal (FH UPS) melalui Webinar Nasional yang diselenggarakan, Rabu (15/7) lalu. Dekan FH UPS Dr Achmad Irwan Hamzani bertindak sebagai pembicara kunci.
Narasumber yang dihadirkan antara lain Guru Besar FH Universitas Diponegoro Prof Dr Suteki SH MHum, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Dr Tony Rosyid, Dosen FH UPS Dr Sanusi SH MH, dan Dosen FH UPS Dr Eddhie Praptono SH MH, dengan dimoderatori Wakil Dekan III FH UPS Imam Asmarudin SH MH serta pembawa acara Nurulita TW SE.
“Webinar Nasional ini diselenggarakan untuk meluruskan berbagai persepsi tentang penolakan masyarakat terhadap rencana diundangkannya RUU HIP yang dianggap akan mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia,” kata Dekan FH UPS Dr Achmad Irwan Hamzani melalui Wakil Dekan I FH UPS Kanti Rahayu SH MH.
Guru Besar FH Universitas Diponegoro Prof Dr Suteki SH MHum dalam materinya menyampaikan, RUU HIP tidak layak menjadi UU jika ditinjau dari Naskah Akademis maupun substansi RUU HIP. “Distorsi teks dan konteks Pancasila telah membuktikan bahwa ada hidden agenda dibalik penyusunan RUU HIP ini,” ujar Prof Suteki.
Menurut Prof Suteki, seandainya pun karena kritik masyarakat lalu TAP MPRS XXV 1966 dimasukkan ke RUU HIP dan Trisila dan Ekasila ditiadakan, bukan berarti masalah selesai. “Intinya RUU HIP telah mendown grade Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Norma Dasar Negara menjadi Norma Hukum Positif yang dapat dipakai sebagai alat gebuk bagi pihak yang berseberangan dengan rezim,” urai Prof Suteki.
Dekan FH UPS Dr Sanusi SH MH mengungkapkan, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan Dekan FH UPS Dr Eddhie Praptono SH MH mengemukakan, RUU HIP harus dibatalkan karena memicu terjadinya konflik di masyarakat. Pancasila merupakan ideologi final yang tidak dapat diubah.
“Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan Partisipasi Publik mengenai RUU HIP,” terang Eddhie dalam materinya. (nam/zul)
DPR harus mempertimbangkan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) resmi diajukan pemerintah untuk menggantikan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi
Setelah diusulkan, Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dipastikan akan melenggang ke pembahasan.Ketua DPRD RI Puan Maharani
Ribuan massa yang tergabung dalam sejumlah kelompok menggeruduk Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7). Tujuan mereka, meminta baik DPR maupun MPR dan
Dinilai rapuh dan bertentangan dengan moralitas konstitusi nilai Pancasila yang termaktub di dalam UUD 1945, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali
DPP Partai Demokrat bersama Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata membahas sejumlah persoalan dinamika kebangsaan, Selasa (14/7).Setelah hampir kurang
Puluhan guru honorer mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tegal untuk bertemu dengan jajaran Komisi IV belum lama ini. Kedatangan mereka ke sana untuk menanyakan
Personel gabungan TNI-Polri dan instansi sipil mengibarkan bendera merah putih di bawah laut tepatnya di perairan Karang Jeruk, Desa Munjungagung Kecamatan
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, ada dua bayi di Kabupaten Brebes yang lahir di Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Brebes, Rabu (17/
Menyambut HUT RI ke-77, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes menggelar doa bersama dan istighosah di aula kantor setempat, Selasa, 16 Agustus
Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan mengambang di anak sungai Sibelis Jalan Dewi Sartika Kelurahan Pesurungan Kidul Kecamatan Tegal Barat Kota
Setiap memperingati HUT RI, warga yang tinggal di Lontrong 15 Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal selalu menampilkan sesuatu yang berbeda.&