KARAWANG - Pembunuhan seorang bocah berinisial S (14) di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Ironisnya, aksi kejam itu justru dilakukan kerabatnya sendiri, T.
Pelaku dengan keji merencanakan pembunuhan terhadap S agar seolah-olah bunuh diri. Tubuh bocah itu sendiri ditemukan menggantung di bawah jembatan tol, persis di belakang PT TMMIN Dusun Pejaten Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Aaksi sadis pria ini akhirnya terbongkar. T ternyata menghabisi dahulu nyawa bocah 14 tahun itu, yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri.
Pembunuhan sadis ini terungkap, setelah polisi dari Polres Karawang melakukan pendalaman kasusnya. T menggantung jasad bocah malang itu di bawah jembatan tol untuk mengelabui petugas, supaya korban terkesan mati bunuh diri.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali menggunakan tangan kanannya. Korban kemudian terjatuh, lalu pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.
“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernapas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang.
Tersangka, ungkap Kapolres, kemudian mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.
“Terhadap kejanggalan-kejanggalan, kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi.
Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku. Selain itu juga dilakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi.
Polisi juga melakukan autopsi di Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan di tambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rcc/zul)
Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidanapenganiayaanyang menyebabkan Dg Nillang (67) meninggal dunia.
Teka-teki penemuan mayat di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya terungkap. Mayat itu merupakan korban pembunuhan.
Pembunuhan sadis yang terjadi di Tangerang Selatan benar-benar membuat polisi geleng kepala. Pelaku yang sudah keji menusuk perempuan korbannya hingga tewas
Penahanan dua pria yang memenggal kepala seorang penjahit di Udaipur, kembali memicu insiden kekerasan antar-umat Islam dan Hindu di India.
Apa yang dilakukan Jamal Mirdad (31), warga Desa Pinang Sebatang Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung, benar-benar sadis.
Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial A (12) diKecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tengah diselidiki polisi.
Kerugian mencapai Rp2 miliar, mantan kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.Mantan pejabat ini menjadi
Bentrokan dua kelompok di Babarsari, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Sabtu (1/7) dini hari WIB, ternyata masih belum selesai.
Tiga ustaz dan seorang santri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 11 santriwati di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Usai dua kelompok bertikai, situasi kawasan Babarsari, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta menjadi mencekam. Akibat bentrok tersebut, enam unit motor dan
Seorang pria diamankan warga di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, lantaran tertangkap tangan hendak mencuri salah satu tempat sampah di Malioboro-nya Tegal.
Dugaan chat tak senonoh oknum guru Madrasah Aliah (MA) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) kepada murid perempuannya viral di media sosial, Twitter.