JAKARTA - Pendeta Saifudin Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Kabar terbaru, penetapan penyidik Bareskrim Polri itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara lengkap perkembangan kasus Saifudin dalam keterangan resmi siang ini.
“Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan Pak Karo Penmas. Sebelum jam 12,” kata Kombes Gatot.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. (jpnn/zul)
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim belum juga diperiksa, bahkan belum ditangkap polisi.
Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pendeta Saifudin Ibrahim sampai hari ini belum juga ditangkap meski Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim mengancam perdamaian di Indonesia. Karenanya, Wakil Ketua Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni mendesak polisi agar segera
Pernyataan Ade Armando itu langsung direspons Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengaku kecewa dengan apa yang dilontarkan dosen Universitas Indonesia tersebut.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran termasuk penistaan agama.
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.