JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim belum juga diperiksa, bahkan belum ditangkap polisi. Akibatnya, pria kelahiran 26 Oktober 1965 itu masih bebas membuat konten di akun pribadinya Youtube-nya.
"Selamat malam untuk jemaah murtadin di Indonesia atau pun dimana saja Anda berada," kata Pendeta Saifuddin di video terbarunya yang diunggah beberapa jam yang lalu, Sabtu (2/4).
Menanggapi hal ini, penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.
Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).
Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa.
Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu. "Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," kata Gatot.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. (jpnn/zul)
Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pendeta Saifudin Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pendeta Saifudin Ibrahim sampai hari ini belum juga ditangkap meski Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim mengancam perdamaian di Indonesia. Karenanya, Wakil Ketua Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni mendesak polisi agar segera
Pernyataan Ade Armando itu langsung direspons Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengaku kecewa dengan apa yang dilontarkan dosen Universitas Indonesia tersebut.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran termasuk penistaan agama.
Meski tak diketahui persis identitasnya, tapi puluhan orang tersebut diduga anggota polisi. Karena tak ingin ada bentrok, Brimob pun memilih mundur.
Tiga hari setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada Senin, 11 Juli 2022, rekening atas nama Brigadir J diketahui melakukan transaksi transfer uang Rp200 juta.
Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga
Tengah menjadi sorotan, nama Irjen Ferdy Sambo akhirnya dianalisa Transpersonal dan Konsultan Nama, Ni Kadek Hellen, S. Psi, M. Ed.Apakah ada kaitan perjalanan
Setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) akhirnya diperiksa.Tampak
Selesai pertemuan, kedua staf LPSK tersebut disodori oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira setebal 1 cm.