JAKARTA - Kendati Pemerintah sudah menurunkan dan menetapkan tarif tes PCR tertinggi Rp275-300 ribu, tapi nominalnya dianggap masih terlalu tinggi. Seharusnya, tes PCR bisa gratis alias cuma-cuma.
Itulah sebabnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dijudicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam SE itu, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali. Sementara luar Pulau Jawa dan Bali tarifnya Rp300 ribu.
SE tersebut dinilai bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami sudah mengajukan resmi permohonan Hak Uji Materiil ke MA. Surat Edaran tersebut memberatkan pemohon. Termasuk masyarakat Indonesia. Karena pelayanan PCR sejatinya merupakan pelayanan kesehatan tanggap darurat yang seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh APBN/APBD (Pasal 82 UU Kesehatan). Jadikanlah PCR itu tanpa beban kepada masyarakat," kata juru bicara Tim Advokasi Supremasi Hukum, Richan Simanjuntak di Jakarta, Senin (1/11).
Dia menyatakan memiliki kepentingan dan menyatakan beberapa keberatan. Seperti Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juncto UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena Surat Edaran tersebut bertentangan dengan UU Kesehatan, otomatis bertentangan juga dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena bentuknya seolah-olah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum," papar Richan.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum. Sehingga layak dicabut. Karena telah melebihi dari kedudukannya sebagai Surat Edaran.
Pemerintah, lanjutnya, wajib menjamin pelayanan kesehatan. Termasuk biaya RT PCR tanpa kecuali dengan alasan apapun. "Pemerintah diberikan akses seluas-luasnya untuk pemberdayaan sumber daya alam demi kepentingan masyarakat Indonesia (Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945. Itu menjadi bagian dari pemasukan ke APBN/APBD. Sehingga pemerintah harus mampu mengelola kemakmuran rakyat. Ttermasuk juga untuk biaya pelayanan kesehatan tanggap darurat dalam situasi Bencana Non Alam (Keppres 12/2020)," pungkasnya. (rh/zul)
Meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini di Indonesia, diantisipasi pemerintah dengan kembali mewajibkan tes PCR untuk kegiatan berskala besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis (4/11).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden Joko Widodo menindak menteri yang diduga terlibat dalam bisnis alat tes PCR.
Adanya dugaan oknum menteri yang terlibat bisnis tes PCR selama pandemi Covid-19, harus ditelusuri dan ditindak tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika benar.
Marinves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menampik tudingan terlibat dalam bisnis Tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penghapus syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara oleh pemerintah diapresiasi sejumlah kalangan.
Airlangga menuturkanpemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Usai heboh kabar misi perdamaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibantah Ukraina, di media sosial beredar foto Jokowi memangku seorang wanita seksi di pantai.&
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi serapan jemaah haji tahun ini. Pasalnya, jumlah jemaah yang batal berangkat hanya 0,17
Besok, Rabu (6/7), Kementerian Perdagangan siap meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana ukuran satu liter seharga Rp14 ribu.Peluncuran minyak goreng
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya