JAKARTA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi. Dia ditangkap di rumahnya terkait kasus ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustad Maaher At-Thuwailibi.
Ustaz Maher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. Bahkan polisi telah menetapkan Ustaz Maher sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," katanya, Kamis (3/12).
Dijelaskan Argo, dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang yang turut diamankan adalah tiga unit ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Usai ditangkap, lanjut Argo, Ustaz Maher langsung digelandang ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. "Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," terangnya.
Ustaz Maher ditangkap untuk menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasus-nya, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan, menurutnya, kliennya ditangkap sekitar jelang subuh disaksikan istrinya.
Sejumlah barang bukti juga dibawa aparat kepolisian bersama dengan Ustad Maaher.
"Tadi pagi sekitar jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri, juga dibawa beberapa barang sebagai bukti, beberapa HP, tab," katanya.
Menanggapi penangkapan tersebut, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) merasa prihatin. Meski pernah berselisih dengannya, Gus Miftah mendoakan agar sehat saat menghadapi kasus hukum.
"Karena kasihan kalau menghadapi kasus hukum kok sakit," ujarnya.
Diakuinya, dirinya tak punya dendam personal terhadap Ustaz Maaher meski sempat berselisih, karena membela kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Ustaz Maaher sebelum diciduk dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.
"Saya sempat berselisih dengan Maaher hanya, karena saya membela kehormatan guru saya Habib Luthfi bin Yahya. Adapun kalau hinaan langsung ke pribadi saya, saya tidak akan respons," jelas dia.
Dia pun mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun yang bersalah bisa dihukum.
"Siapa pun yang bersalah yang dihukum adalah perilakunya, bukan sosoknya, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi ulama atau kriminalisasi ustad, tapi semata-mata proses hukum terhadap para kriminil," terangnya. (gw/zul/fin)
Sempat viral, pelaku seruan azan hayya alal jihad ternyata seorang habib. Namanya Habib Rehan Al Qadri. Gaya dan ceramahnya mirip dengan Habib Bahar Smith.Habib
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri, Ustaz Maaher At Thuwailibimenangis, Sabtu (5/12) petang.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap di Bogor terkait kasus ujaran kebencian. Ustaz yang berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu memang dikenal sebagai
Umat Islam di Indonesia dianggap sudah selesai menyambut Habib Rizieq Shihab sehingga tidak masalah lagi baliho itu dicopot dari ruang publik.Hal itu menjadi
Ustaz Maaher At Tuawalibi membantah dirinya telah melakukan penghinaan terhadap Habib Lutfi bin Yahya di akun Twitternya. Maaher mengatakan, soal tangkapan
Ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerjasebagai tukang ojek dan asisten rumah tangga itu mengalami KDRT oleh suaminya.
Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Selasa (26/1) lalu.
Satu keluarga dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tragis di Desa Bonto Mate'neKecamatan Turatea, Jeneponto, Rabu (27/1).
Polres Tasikmalaya Kota masih menyelidiki adanya video 30 detik aksi tak senonoh yang dilakukan pasangan muda-mudi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha.
Dua anak kandung di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggugat ibunya lebih dari Rp12 miliar.Saat ini, perkara gugatan perdata itumasih dalam proses persidangan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)ditemukan warga meregang nyawa, setelah diserang buaya, Senin (25/1) kemarin.