LOMBOK TENGAH - Korban begal yang justru ditetapkan jadi tersangka pembunuhan dan sempat ditahan polisi, akhirnya dibebaskan. Amaq Sinta dibebaskan setelah puluhan massa dari berbagai elemen mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Rabu (13/4).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial itu langsung menemui Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. Mereka menutut agar Murtade alias Amaq Sinta tak dijerat hukum.
Massa menilai warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak bermaksud membunuh.
Dia hanya mempertahankan diri dari serangan begal. Amaq Sinta sendiri ditetapkan tersangka setelah menghabisi nyawa dua dari empat begal yang akan merampas sepeda motornya, Minggu (10/4) dini hari WIB itu.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan penetapan tersangka telah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan, dan Amaq Sinta juga mengakui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
“Percayalah apa yang menjadi tuntutan dari massa akan indah. Apakah nanti sifatnya penangguhan penahanan atau bisa saja kasusnya di SP3 atau dihentikan. Tapi kami laporkan dulu ke pimpinan,” ucapnya.
“Jadi tunggu 1×24 jam terkait bagaimana peroses dari Amaq Sinta ini,” terang kapolres.
Jika dianggap layak dengan saksi-saksi yang ada, maka akan dilakukan penangguhan penahanan dan Amaq Sinta juga sebagai korban begal sudah membuat laporan.
Kemudian dua begal yang menjadi rekan dari dua pelaku sudah meninggal, juga sudah diamankan.
“Dengan fakta yang ada dan saksi yang sudah kita periksa, akan kita lihat sesuai aturan yang ada. Kemudian kami akan laporkan ke atasan kami untuk mencari langkah selanjutnya,” tambahnya.
Berselang beberapa jam setelah aksi, Amaq Sinta akhirnya bisa keluar dari Polres Loteng. Ia ditangguhkan penahanannya. Kabar penangguhan penahanan ini dibenarkan oleh Kades Ganti H. Acih.
“Diberikan penangguhanan penahanan dan wajib lapor,” ungkap Acih.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membenarkan bahwa Amaq Sinta diberikan penangguhan penahanan, namun statusnya masih tersangka. Kalau dibutuhkan keterangan oleh Polisi siap hadir. (radarlombok/zul)
Seorang remaja bernama Saktia Arisano (16) warga Desa Tanjung Kecamatan Tanjung nyaris menjadi korban percobaan pembegalan, Minggu (15/5) pagi. Saat itu, korban
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang sempat menjadi tersangka dan ditahan, akhirnya dibebaskan. Dia pun menceritakan detik-detik pembegalan itu.
Kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimintaKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dihentikan.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak membebaskan korban begal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.