PEMALANG, radartegalonline – Ayah banting bayi di Pemalang sampai tewas berhasil Polres Pemalang tangkap di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 11 Maret 2023. Pelaku adalah KA (28), warga Desa Rowosari Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya peristiwa ayah banting bayi di Pemalang itu terjadi, Jumat sore 10 Maret 2023 di rumah mertuanya. Pelaku secara sadis melakukan kekerasan fisik (membanting) anak kandungnya yang bernama IAL (2,5 bulan) hingga tewas.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan penangkapan pelaku ayah banting bayi di Pemalang saat konferensi pers. Menurut Kapolres, personelnya berhasil menangkap tersangka di Desa Kedondong Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri,” kata Kapolres saat pers rilis kasus ayah banting bayi di Pemalang, Senin 13 Maret 2023.
Ketika konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Mapolres Pemalang, Kapolres mengatakan, selama ini tersangka tinggal serumah dengan mertuanya R (48). Dia menetap bersama bersama istrinya, RY dan bayinya, IAL di Desa Rowosari, Ulujami, Pemalang.
Insiden memilukan itu berawal saat tersangka KA menggendong bayinya, dan berjalan keluar dari dalam rumah menuju ke teras. Begitu sampai di depan rumah, beber Kapolres, KA pun duduk di sebelah mertuanya, R.
BACA JUGA: Bayi Tewas Dibanting Ayahnya di Pemalang, Pelaku Sempat Lari dan Tantang Semua Orang
Tiba-tiba KA malah memukul kening sebelah kiri R, mertuanya. “Tersangka KA kemudian berdiri dan melempar korban (bayinya) yang dia gendong ke halaman rumah sekitar 1 meter.”
Ironisnya, usai melakukan perbuatan tersebut, rinci Kapolres, tersangka langsung pergi meninggalkan R. KA melarikan diri setelah melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya tersebut.
Pengejaran ayah banting bayi di Pemalang
Usai menerima laporan peristiwa itu, ungkap Kapolres, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pemalang langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka. Tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim pun berhasil mengamankan tersangka sehari setelah melakukan tindakan kejinya.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong Kecamatan Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 11 Maret 2023 kemarin,” rinci AKBP Yovan Fatika.
Atas tindakannya itu, penyidik menjerat KA dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres.
Selain itu, tambah Kapolres, tersangka ayah banting bayi di Pemalang juga penyidik jerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. Yaitu tentang perubahan atas Undang-Nndang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan, apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkasnya.***