TEGAL, radartegalonline – Besaran gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang sudah mulai cair hari ini, Senin 5 Juni 2023 sama dengan tunjangan hari raya (THR). Kepastian ini sebelumnya sudah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sampaikan.
Pencairan gaji ke-23 bertujuan untuk membantu keluarga PNS memenuhi belanja pendidikan bagi putra-putrinya di tahun ajaran baru. Lantasa berapa besarannya, jika mengacu pada pembayaran THR tahun ini?
“Gaji ke-13 akan mulai pemerintah bayarkan Juni 2023. Di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Rincian besaran gaji ke-13 PNS
Menkeu merinci komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Di antaranya adalah berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu ada pula 50 persen tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya
“Selain itu, ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ujar Menkeu.
Rincian besarannya, beber Menkeu, untuk tunjangan suami/istri adalah 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan makan sesuai golongan, dengan paling rendah sebesar Rp35.000 per bulannya.
Berikutnya adalah tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan untuk eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja, dalam besaran gaji ke-13 PNS tahun ini, pemerintah berikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.
Kemudian, tunjangan umum untuk PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal sesuai golongan pangkat dan ruangnya. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp175.000 per bulan.
Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan pemerintah berikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. ”Alokasinya 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” imbuhnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan pemerintah berikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu 3,7 juta ASN daerah. “Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang,” tandasnya.
Demikian informasi tentang besaran gaji ke-13 PNS tahun ini, yang mulai pemerintah cairkan hari ini, Senin 5 Juni 2023.***