JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disindir pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait polisi yang terbukti mencuri rekaman CCTV. Menurut Kamaruddin, seharusnya mereka dipidana dan ditetapkan jadi tersangka.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga meminta para polisi yang mengambil CCTV tersebut dijerat pidana. “Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat (5/8).
“Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius,” katanya lagi.
Bahkan, Kamaruddin meminta orang-orang yang mengambil CCTV dipecat sebagai anggota polri. “Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka. Ini nyawa orang loh sudah mati, Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin,” jelasnya.
“Padahal presiden 2 sampai 3 kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan tewasnya Brigadir Joshua. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.
“Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi,” katanya.
“Jadi jangan hukumnya dibolak-balik. Macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh,” tegasnya.
Kamaruddin juga menyinggung amanat Presiden Jokowi yang meminta kasus dibuka secara transparan. Bahkan Presiden Jokowi sampai dua kali menegaskan agar kasus Brigadir Joshua ini dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik kepada Polri. (zul/rtc)
Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin terang benderang, usai pemeriksaan 10 HP dari Timsus Polri.
Keberadaan baju yang dipakai mendiang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Jsaat ditemukan tewas kembali dipertanyakan pengacaranya.
Sudah 20 hari Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak, namunpolisi belum menetapkan tersangkanya.
Kejanggalan di balik tewasnya Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali disoroti Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto.
Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga,
DirtipidumBareskrim Polri, BrigjenAndi Rian Djajadi menegaskanajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan justice collabolator (JC) oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditindaklanjutiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Identitas Brigadir RR, ajudanistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditangkap Bareskrim Polri setelah Bharada E mulai dicari-cari publik dan netizens.
Permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja ditolak.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan siapapun yang diduga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bisa saja diproses secara pidana.