JAKARTA - Semua warga negara Indonesia tidak boleh mengambil hak beragama orang lain, termasuk memaksakan ajaran agama. Pernyataan itu disampaikan putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, Selasa (18/1).
Menurutnya, mengambil hak dan memaksakan ajaran agama, bisa melukai rasa kebangsaan dan nilai-nilai toleransi. Alissa merespon soal perusakan sesajen, yang dinilai mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu.
Serta, melukai nilai keberagaman dan toleransi beragama yang telah tumbuh subur di Indonesia.
"Jadi bukan soal sesajen itu haram atau tidak, kita bisa berbeda pendapat soal itu (sesajen)," kata Alissa Wahid.
"Dan ketika ada orang memaksakan ajarannya kepada orang lain di negara ini, nah itu merupakan pelanggaran," sambungnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Ia melihat, ada beberapa hal yang menarik pada insiden perusakan sesajen tersebut. Yakni, banyaknya kelompok yang mendukung aksi tidak beradab, intoleran hingga perdebatan.
"Kenapa banyak yang mendukung? Karena mereka menganggap sedang menjalankan perintah agama," ucapnya.
"Tapi dia juga lupa, bahwa menghormati hak orang lain itu termasuk perintah agama juga," tandasnya. (khf/zul)
Alissa Wahid marah besar usai dicaci-maki seorang netizen di media sosial Twitter denganakun @4_mriza, yang menyebutnya sebagai iblis wanita.
Seorang netizen di media sosial Twitter sudah membuat murka putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Alissa Wahid. Pasalnya, dia mencaci maki Alissa dengan kata-
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diminta keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk berkata jujur kepada penyidik Polri.
Drama kasus polisi tembak polisi yang sukses menggegerkan publik di Tanah Air, sementara ini diakhiri dengan penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo.
Penetapan mantan Kadiv Propam Polri,Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J ditanggapi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar.
Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Benar saja, Selasa (9/8) petang, Listyo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.