JAKARTA - Netizen rama-ramai membahas nasib Abu Janda atau Permadi Arya di Twitter usai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diterbitkan. Dalam SE itu disebutkan tersangka UU ITE tak ditahan usai meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”. Mustofa merupakan mantan anggota BPN Prabowo Sandi pada Pilpres 2019 lalu.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716. “Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya melalui akun Twitternya.
Hingga pukul 08.00 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.437 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tentang penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.
“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesia agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
“Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut.(pojoksatu/zul)
DPP KNPI telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Selain ujaran kebencian, Abu Janda juga dilaporkan dalam dugaan kasus rasis ke Natalius Pigai.Ketua
Wacana revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dikomentari pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin tak yakin Abu Janda akan menjadi tersangka, karena binaan rezim.
Ketua DPP KNPI, Wellem Ramandei mendesak Polri menindaklanjuti proses hukum dugaan rasis Permadi Arya alias Abu Janda.
JAKARTA— Novel Bamukmin menyebut orang seperti Abu Janda atau Permadi Arya adalah binaan rezim. Karenanya, Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin tidak yakin
JAKARTA- Permadi Arya alias Abu Janda dipertemukan dengan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pertemuan ini diprakarsai oleh Ketua Harian Partai
Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS, terjadi di kafe RM Cengkareng pada Kamis (25/2) dini hari berbuntut panjang.Bripka CS melakukan aksinya dalam keadaan
Seorang pria nekat memanjat pagar karena ingin bertemu dengan perempuan, Farra yang diduga mantan istrinya.Namun, karena yang bersangkutan memanjat pagar
Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan dua pelaku residivis pencurian spesialis truk. Kedua
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar pestisida palsu, Jumat (26/2). Ketiga pelaku tersebut
Aksi koboi anggota Polsek Kalideres di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dinihari WIB, disesalkan Polri dan TNI AD.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar kasus penembakan oleh anggota Polsek Kalideres, Bripda CS diusut tuntas dan transparan.