JAKARTA - Pencurian rekaman CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia pun telah mengetahui sosok yang mengambil rekaman CCTV di sekitar TKP insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kapolri menegaskan bagaimana proses mengambil hingga personel polisi yang melakukannya, sudah diketahuinya. mantan Kabareskrim itu, kini tengah mendalami siapa pemberi perintah untuk mengamankan CCTV tersebut.
“Tentunya ini sedang kita kembangkan ya. Apakah ada yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).
Terkait hal ini, sebanyak 25 personel Polri diperiksa mereka terdiri dari tiga orang berpangkat Brigjen alias jenderal bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara.
Ke-25 personel Polri ini berasal dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.
Ke-25 personel yang diperiksa ini, Kapolri menegaskan akan betul-betul didalami. Selain terkait etik, jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan pidana yang dimaksud.
“Apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana, akan kita proses,” tegasnya.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, ke-25 personel ini dimutasi dari jabatannya. Berdasarkan Surat Telegram (TR) mutasi yang diterima redaksi, personel yang dimutasi ini kebanyakan anak buah Irjen Ferdy Sambo yaitu berasal dari Divisi Propam Polri.
Mereka adalah Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kemudian Karo Provost Brigjen Benny Ali, lalu Kombes Gupuh Setiyono, lalu Sespro Paminal Kombes Denny Setianugaraha Nasution.
Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria. Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arief Rahman Arifin. Ps Kasubbag riksa bag etika rowatprof Div Propam Kompol Baiqhuni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto Ps kasubag audit etika rowatprof Divisi Propam Polri.
Mereka semua berasal dari Divisi Propam Polri dan diduga merupakan tim pertama yang datang ke TKP yaitu rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (rmol/zul)
Pengakuan terbaru Bharada E yang menyebut bukan dirinya yang membunuh Brigadir J ternyata tidak lepas dari peran 3 jenderal yang mendampinginya menghadap
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga,
DirtipidumBareskrim Polri, BrigjenAndi Rian Djajadi menegaskanajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengajuan justice collabolator (JC) oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan ditindaklanjutiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Identitas Brigadir RR, ajudanistri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditangkap Bareskrim Polri setelah Bharada E mulai dicari-cari publik dan netizens.
Permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja ditolak.