BERAU - BD (64), seorang kakek di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi dari Polres Berau, Sabtu (9/4) lalu. Sang kakek harus berurusan dengan polisi akibat mencabuli dua anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Tindakan tak senonoh BD dilakukannya di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (24/3) lalu. Kepada polisi, BD mengaku, mencabuli dua anak tetangganya itu karena tidak kuat menahan nafsu.
Niat keji BD timbul saat dia sedang nongkrong di depan rumah, lalu melihat dua anak tetangganya sedang asik bermain di sekitar bangunan kosong. BD kemudian mendatangi keduanya, kemudian mengajak mereka mengikutinya masuk ke dalam bangunan rumah tua tersebut.
"Pelaku awalnya berpura-pura mengajak main. Kemudian kedua korban diajak masuk ke dalam rumah kosong itu. Saat di dalam pelaku melakukan pencabulan secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (12/4) sore.
Kepada polisi, BD mengaku telah mencabuli kedua anak perempuan tersebut sebanyak dua kali. Seusai melakukan pencabulan, BD memberi uang jajan kepada korban Rp10 ribu.
Tujuannya agar korban tidak melaporkan tindakannya itu ke siapa pun. "Korban ini usianya 8 tahun dan 5 tahun, anak tetangganya. Setelah dicabuli, pelaku ini juga memberikan uang Rp 10 ribu," ungkapnya.
Singkat cerita, salah satu korban mengadukan perbuatan BD kepada orang tuanya. Dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi. BD ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (9/4) lalu.
"Saat kami amankan, pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dua kali dia melakukan pencabulan kepada dua korban," terangnya.
AKP Ferry menambahkan kepada penyidik, BD mengaku senang melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak. "Pelaku merasa senang melakukan pencabulan ke anak-anak. Pelaku ini ternyata juga sering nonton film dewasa," bebernya.
Akibat perbuatannya, BD kini dijebloskan ke tahanan Polres Berau. Tersangka BD dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jpnn/zul)
Kepala Desa (Kades) Desa KotawayKecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Ferry Firmansyah (46) ditahan diMapolres OKU Selatan.
Gendeng. Dua orang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur menjadi pelaku pemerkosaan siswi SMP tetangganya hingga hamil 8 bulan.
Benar-benar tak beradab apa yang dilakukan seorang priadi Ongkoliong, Desa Batu MerahKecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku ini.
RP (22), seorang pemuda di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi, karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, MA.
Tim Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tasudin akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan, Selasa (12/4).
Seorang gadis asal Kabupaten Cilacap diduga menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, Rabu (6/4) lalu.
Guru silat di Pasuruan ini benar-benar cabul. Berdalih menambah kekuatan, pria berinisialRRA, 26, itu tega berbuat tidak senonoh terhadap siswinya.Warga
Kerugian mencapai Rp2 miliar, mantan kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.Mantan pejabat ini menjadi
Bentrokan dua kelompok di Babarsari, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),Sabtu (1/7) dini hari WIB, ternyata masih belum selesai.
Tiga ustaz dan seorang santri ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 11 santriwati di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Usai dua kelompok bertikai, situasi kawasan Babarsari, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta menjadi mencekam. Akibat bentrok tersebut, enam unit motor dan
Seorang pria diamankan warga di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, lantaran tertangkap tangan hendak mencuri salah satu tempat sampah di Malioboro-nya Tegal.