TANGERANG - Kasus pencurian handphone (HP) seharga Rp3,2 juta yang dilakukan AS (20), akhirnya dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten melalui restorative justice.
Restorative justice dilakukan sebagai penyelesaian kasus pidana pencurian, setelah korban pencurian memberi maaf kepada tersangka dan sepakat berdamai.Selain itu, juga karena tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.
Hal tersebut tercantum dalam surat ketetapan penghentian penuntutan melalui restorative justice.
"Dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban juga sudah memberi maaf atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih saat membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, Rabu (22/6).
Nova menjelaskan penghentian penuntutan kasus pidana pencurian tersebut didasarkan pada peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia melanjutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun. Ketiga, nilai kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta.
"Namun berdasarkan surat edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022, bahwa ketiga syarat ini dapat disimpangi dengan syarat-syarat tertentu," jelasnya
Maka dari itu, sambung Nova, kerugian kasus pidana pencurian handphone merk Realme yang mencapai Rp3,2 juta itu bisa disimpangi. Terlebih, dalam proses perdamaian itu pihak korban sudah memberikan maaf.
Proses perdamaian dilakukan 17 Juni lalu di Rumah Restorative Justice, yang disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga tersangka. "Dengan dasar perdamaian itulah maka kita mengajukan permohonan restorative justice kepada Kejagung," terangnya
"Dan Alhamdulillah tadi pagi melalui Jampidum permohonan penghentian penuntutan yang kami ajukan diterima," tukasnya
Sementara usai dinyatakan bebas AS mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga menangis sambil memeluk korban seraya berterima kasih karena sudah dimaafkan.
Kepada wartawan, AS mengaku gelap mata hingga akhirnya nekat mencuri ponsel milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dia bercerita, kejadian bermula ketika dirinya yang tinggal di Jakarta pergi ke rumah saudaranya di Serang, Banten, untuk mencari pinjaman uang dengan sepeda motor.
Akan tetapi, meski sudah menempuh perjalanan yang cukup jauh, AS harus pulang dengan tangan hampa lantaran saudaranya juga tak punya uang.
"Kemudian saya memutuskan untuk kembali ke Jakarta, tapi ketika sampai di daerah Cikupa motor saya habis bensin, saya bingung harus gimana, karena saya tidak punya uang," tuturnya.
Dalam keadaan terdesak dia melihat sebuah ponsel yang tergeletak di etalase di sebuah toko sembako. Tanpa pikir panjang, dia pun mencoba mencuri handphone milik korban.
"Karena terdesak kebutuhan ekonomi, saya juga harus bayar kontrakan juga, ingin bayar uang masuk kuliah, lalu saya terpikir untuk mencuri handphone itu," paparnya.
Namun nahas, aksinya dipergoki oleh korban hingga akhirnya dia diamankan ke Mapolsek Cikupa, Tangerang. "Di situ saya tertangkap oleh korban dan saya langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dikatakan AS, sebelum akhirnya dibebaskan dirinya ditahan oleh pihak berwajib kurang lebih selama dua bulan di Polsek Cikupa. Dia juga mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terlebih, dia hanya tinggal berdua bersama sang ibu, setelah ayahnya meninggal dunia beberapa tahun lalu. "Kalau bukan saya siapa yang mau menjaga ibu saya, karena saya juga sebagai tulang punggung bagi ibu saya," pungkasnya. (fin/zul)
Kasus pencurian uang Rp20,5 juta milik Elida Siagian (49) berakhir bahagia. Pelaku yang tak lain anak sendiri, Dodi Pratama (22) akhirnya dibebaskan dari sel.
Meski telah kedapatan mencuri sebuah etalase milik warga lantaran kesulitan makan, AR tidak dihukum.
Geruduk pesantren anak kyai Jombang, Shiddiqiyyah, Ploso atas perbuatan asusila, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) amankan 60 orang."Yang kami
Kasus pencabulan anak kiai viral di media sosial. Baru-baru ini juga beredar sebuah video yang memperlihatkan bahwa sang kiai seolah-olah melarang polisi untuk
Personel gabungan polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT mendapat perlawanan dari simpatisannya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT kembali dilakukan polisi.
Video call mesum atau panggilan video panaskembali beredar dan mengagetkan warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pesta hajatan Ketua RT 03 Kelurahan Kayu AraKota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang awalnya tampak ramai mendadakmencekam.