TUNGKAL JAYA - Sungguh bejat bapak apa yang dilakukan Suhardi (48), warga Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin ini. Dia tega-teganya menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (13) dua kali sehingga korban pun hamil enam bulan.
Akibat perbuatannya, tersangkapun diamankan ke Unit PPA Polres Muba atas laporan masyarakat dan ibu kandungnya, Selasa (12/1) dibantu oleh jajaran Polsek Tungkal Jaya.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kanit PPA Polres Ipda Rini Agustini mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan laporan dari ibu korban atas kejadian tersebut.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu sehingga kini korban hamil 6 bulan," ungkap Rini, Rabu (13/1).
Diceritakan Rini dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.
"Pelaku dan korban tinggal serumah, pada kejadian ibu korban sekitar pukul 14.00 WiB, pergi yasinan, lalu pelaku melancarkan aksinya di kamarnya, pelaku mengancam korban, agar tidak memberi tahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain," jelas Rini.
Bukan itu saja, sambung Rini bahwa pelaku sebelumnya melakukan kekerasan kepada korban. "Ya, pelaku memaksa korban dengan menarik serta mendorong tubuh korban keranjang, sehingga korban terjatuh , lalu menindih korban dan menyetubuhi korban," paparnya.
Mendapat informasi tersebut, Rini mengungkapkan bahwa pihaknya bekoordinasi dengan pihak Polsek Tungkal Jaya untuk menyelidiki keberadaan pelaku.
"Ya,setelah tahu keberadaan pelaku Polsek Tungkal Jaya bekoordinasi dengan kades dan kadus mengamankan Pelaku, dan kemudian di limpahkan kepada pihak kita Unit PPA," jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku, diungkapkan Rini.pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 dengan kekerasan. "Ya untuk ayat 1 pelaku diancam 15 tahun dan ayat 3 nya sepertiganya dari 15 tahun yakni 5 tahun UUD 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak," pungkasnya.
Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik bahwa ia tegiur dengan tubuh anak tirinya. "Ya aku melakukan yang pertama pada bulan 5 tahun 2020 dan kedua bulan 7 tahun 2020 saat itu keadaan rumah sedang sepi," akunya. (omi/zul)
Sungguh biadab kelakuan lima laki-laki di Bone. Anak perempuan di bawah umur berinisial SE (14) dicekoki miras sampai mabuklalu diperkosabergiliran.
Akibat, perbuatan bejatnya itu, pelaku yang berprofesi sebagi sopir travel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Tiga pemuda harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Tegal. Mereka diduga melakukan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur bergiliran hingga hamil.
Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak, Sabtu (7/11) lalu.
Padahal, sang anak saat itu datang untuk meminta restu daribapaknya, karena akan segera menikah.
Sungguh bejat kelakukan DS (34), warga Koba, Bangka Tengah. Dia tega-teganya menggagahi anak kandungnya sendiri sebut saja mawar (13)hingga lima kali.
Ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerjasebagai tukang ojek dan asisten rumah tangga itu mengalami KDRT oleh suaminya.
Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Selasa (26/1) lalu.
Satu keluarga dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tragis di Desa Bonto Mate'neKecamatan Turatea, Jeneponto, Rabu (27/1).
Polres Tasikmalaya Kota masih menyelidiki adanya video 30 detik aksi tak senonoh yang dilakukan pasangan muda-mudi di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha.
Dua anak kandung di Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggugat ibunya lebih dari Rp12 miliar.Saat ini, perkara gugatan perdata itumasih dalam proses persidangan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)ditemukan warga meregang nyawa, setelah diserang buaya, Senin (25/1) kemarin.