SUNGAI KUNJANG - Masih ingat peristiwa korban perampokan yang menjadi tersangka dan ditahan gara-gara melawan pelaku? Kini ada lagi peristiwa hukum yang hampir serupa.
Banyak pihak menilai proses hukum yang dialami seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sangat aneh terjadi di Indonesia. ASD (43), seorang ayah di Samarinda, Kaltim, harus menjadi terdakwa karena membela anaknya yang menjadi korban kejahatan.
Peristiwa berawal saat ASD marah lantaran anaknya yang masih berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan menampar pelaku. Penetapan ASD sebagai terdakwa itu dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarida, Rabu (29/6) sore.
ASD disidang dengan Nomor Perkara 250/Pid.B/2022 PN Smr. Dalam persidangan itu, ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Atas jeratan pasal itu, ayah korban pencabulan itu terancam hukuman penjara paling lama 2,8 tahun. Perihal awal perkara yang menjerat ASD itu dibacakan JPU Ary Sepdiandoko di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo.
Kejadian itu bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya pulang dengan keadaan menangis. Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli seorang pria berinisial AS (40).
Korban diciumi oleh AS. Perbuatan bejat AS itu terjadi, Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA. Peristiwa itu terjadi di kediaman keluarga AS, tidak jauh dari kediaman korban, di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Tak terima anaknya dicabuli, ASD mendatangi AS dan langsung melayangkan dua kali tamparan keras ke wajah pria bejat itu. Tapi AS tak mengaku hingga membuat ASD makin emosi melayangkan pukulan keras ke tangan dan telinga AS.
Beruntung, keduanya bisa dipisahkan warga. AS yang tak terima ditampar dan dipukul ASD, lantas melaporkannya ke Polsek Sungai Kunjang.
Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.
“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.
Selain menetapkan ASD sebagai terdakwa, Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda. (jpnn/zul)
Penahanan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) oleh Polda Jawa Timur (Jatim) diapresiasi Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto (Kang Dede).
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menyerahkan diri.
Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan banyak ruang rahasia di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) ShiddiqiyahKecamatan Ploso, Jombang. Jatim.
Personel gabungan polisi yang akan menangkap tersangka pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT mendapat perlawanan dari simpatisannya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur (Jatim), Mochamad Subchi Azal Tsani alias MSAT kembali dilakukan polisi.
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.