JAKARTA - Prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum kembali diterbitkan. Ada empat tahap pemanggulan prajurit TNI yang akan diperiksa terkait kasus hukum.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
"Memang benar tertanggal 5 November 2021 Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait hal itu," kata Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, di Jakarta, Selasa (23/11).
Dengan adanya aturan tersebut, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan.
"Intinya Mabes TNI memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan. Jangan sampai kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit. Kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," terang Rochmat.
Empat Aturan Pemanggilan dan Pemeriksaan Prajurit TNI Sesuai Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, maka Komandan/Kepala Satuan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum, dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Terkait aturan itu, Polri menegaskan menghormatinya. "Polri sangat menghormati aturan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi di institusi lain.
"Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," tutupnya. (rh/zul)
Kebohongan dalam kasus gugurnya tiga prajurit TNI di Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak dibongkar Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta masyarakat berani untuk melaporkan jika ada keterlibatan oknum TNI dalam sengketa lahan atau kasus lainnya.
Begitulah reaksi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat menegur Kepala Staf Korem (Kasrem) 174/ ATW Merauke, Kolonel (Arh) Hamim Tohari.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa belakangan ini rajin bersafari ke mana-mana. Salah satunya menemui Menkopolhukam Mahfud MD.
Aturan Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dihormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa hal dibahas Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasadengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowosaat menyambangi Mabes Polri
Airlangga menuturkanpemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Usai heboh kabar misi perdamaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibantah Ukraina, di media sosial beredar foto Jokowi memangku seorang wanita seksi di pantai.&
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi serapan jemaah haji tahun ini. Pasalnya, jumlah jemaah yang batal berangkat hanya 0,17
Besok, Rabu (6/7), Kementerian Perdagangan siap meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana ukuran satu liter seharga Rp14 ribu.Peluncuran minyak goreng
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya