JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim akhirnya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Status tersangka itu ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Tim Siber Bareskrim Polri.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (30/3).
Jenderal bintang dua ini belum membeberkan secara detail apakah Saifuddin Ibrahim akan dijemput paksa dari Amerika. “Nanti ya disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik sudah menaikkan status Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.
“Sudah naik ke penyidikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Kita melalukan kordinaasi (untuk jadwal pemeriksaan),” ujarnya, Kamis (24/3).
Namun mengingat keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, kata Ramdhan, maka terlebih dulu akan berkordinasi dengan instansi terkait.
Itu dilakukan agar Saifuddin Ibrahim bisa dibawa ke Indonesia. Akan tetapi bila hal tersebut tak membuahkan hasil, maka besar kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Masih kordinasi dengan instansi terkait (untuk dijemput),” ujarnya.
Untuk diketahui, Saifuddin Ibrahim mendadak viral setelah menyebut kurikulum madrasah hanya melahirkan radikalisme.
“Atur semua kurikulum yang ada di madrasah, sanawiyah, aliyah sampai perguruan tinggi. Sumber kekacauan itu bersumber dari kurikuum tidak benar,” ujarnya.
Saifuddin Ibrahim juga menyebut pondok pesantren hanya melahirkan generasi radikal. “Ganti semua kurikulumnya. Karena pesantren itu melahirkan kau radikal semua,” katanya.
Saifuddin juga meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran karena dianggap menjadi pemicu radikalisme.
“Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat (Alquran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama,”
“Itu di-skip atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” ucap dia. (pojoksatu/zul)
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim belum juga diperiksa, bahkan belum ditangkap polisi.
Pendeta Saifudin Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Pendeta Saifudin Ibrahim sampai hari ini belum juga ditangkap meski Bareskrim Polri sudah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim mengancam perdamaian di Indonesia. Karenanya, Wakil Ketua Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni mendesak polisi agar segera
Pernyataan Ade Armando itu langsung direspons Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengaku kecewa dengan apa yang dilontarkan dosen Universitas Indonesia tersebut.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran termasuk penistaan agama.
Di tengah kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo, tagar #BongkarPembantaianKM50 trending di Twitter.Buntutnya, Denny Siregar
Permohonan maaf Mariana Ahong tidak diucapkan sendiri, tetapi oleh putrinya. Sementara Mariana Ahong, ibu pencuri cokelat itu hanya diam dan tak bicara.
Penyidik sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan terkait dua laporannya ke polisi.
Kasus kematian Brigadir Joshua yang motifnya diungkap oleh kuasa hukum keluarga almarhum, Kamaruddin Simanjuntak mendapat respon dari pemerhati sosial, politik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampaknya tidak hanya dibayangi hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Joshua saja. Belum lama ditetapkan sebagai
S yang dipergoki keponakannya di dalam kamar tampak tergesa-gesa sambil mengenakan handuk.Sementara, korban mendapati celana dalamnya turun sampai ke paha.