JAKARTA - Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai tiba-tiba mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menduga pengunduran diri Andreas dinilai karena adanya inkonsistensi Bharada E memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tidak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.
Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.
"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8).
Sugeng menegaskan, pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.
Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.
"Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada.
Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Bharada E disebut polisi yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
"(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)
Kasus pembunuhan Brigadir J masih menyita perhatian publik hingga saat ini. Terbaru, pengacara Bharada E menyebut adanya uang Rp5 miliar yang ditawarkan Irjen
Deolipa Yumara, pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi akibat ancaman atau teror dari pihak lain yang sudah dia
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membawa kabar baru. Kali ini terkait dengan pengacaranya yang tiba-
Selesai pertemuan, kedua staf LPSK tersebut disodori oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira setebal 1 cm.
Hingga Senin, 15 Agustus 2022, tercatat sudah ada 35 polisi yang diduga tidak profesional saat menangani pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Deolipa menggugat tiga pihak tergugat, yakni Bharada E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum saat ini, dan Kabareskrim Polri.
Penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dicurigai tidak hanya dilakukan Bharada E. Komnas HAM pun tengah mendalami apakah ada pelaku lainnya.
Meski susah saat dimintai keterangan, istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi disebut pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Gempa bermagnitudo (M) 5,2 yang mengguncang Laut Jawa, Jawa Tengah, dirasakan di wilayah Karimun Jawa hingga Jepara, pada Senin, 15 Agustus 2022 malam.Hal ini