JAKARTA - Aturan Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum dihormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan yang tertuang dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 itu membuat aparat penegak hukum, termasuk KPK tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI.
"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud. Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh APH termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Terlebih, kata dia, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.
Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata dia.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini.
Keempat poin tersebut di antarnya, pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (riz/zul)
Kebohongan dalam kasus gugurnya tiga prajurit TNI di Papua di Distrik Gome, Kabupaten Puncak dibongkar Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta masyarakat berani untuk melaporkan jika ada keterlibatan oknum TNI dalam sengketa lahan atau kasus lainnya.
Begitulah reaksi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat menegur Kepala Staf Korem (Kasrem) 174/ ATW Merauke, Kolonel (Arh) Hamim Tohari.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa belakangan ini rajin bersafari ke mana-mana. Salah satunya menemui Menkopolhukam Mahfud MD.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Beberapa hal dibahas Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasadengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowosaat menyambangi Mabes Polri
Setelah ramai dipersoalkan terkait pengelolaan dan donasinya, kini mulai terungkap jika ACT ternyata bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat.
Airlangga menuturkanpemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Usai heboh kabar misi perdamaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibantah Ukraina, di media sosial beredar foto Jokowi memangku seorang wanita seksi di pantai.&
Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan melakukan pengumpulan data
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi serapan jemaah haji tahun ini. Pasalnya, jumlah jemaah yang batal berangkat hanya 0,17
Besok, Rabu (6/7), Kementerian Perdagangan siap meluncurkan produk minyak goreng kemasan sederhana ukuran satu liter seharga Rp14 ribu.Peluncuran minyak goreng