Usai Beraksi di 3 Lokasi di Tegal, Kawanan Spesialis Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Kawanan spesialis pecah kaca mobil di Tegal
Tersangka spesialis pecah mobil digelandang menuju Rutan Bratawirya Mapolres Tegal.

SLAWI, radartegalonline – Usai beraksi di 3 lokasi di Kabupaten Tegal, kawanan spesialis pecah kaca mobil diringkus polisi. Keduanya tak berkutik ketika diringkus di Jalan Raya Pangkah oleh tim Satreskrim Polres Tegal.

Diketahui, satu dari dua kawanan spesialis pecah kaca mobil di Tegal itu, merupakan residivis dari kasus yang sama.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH menyatakan, kawanan sempat beraksi di Desa Mindaka Kecamatan tarub.

Kemudian di Jalan Raya Pantuta KM 5.2 Desa Padaharja Kecamatan Kramat, dan Jalan Lingkar Pangkah, masuk Desa Penusupan Kecamatan Pangkah.

“Satu diantara kawanan adalah residivis. Mereka adalah Darnoko (38) warga Desa Pangurangan Kulon Kabupaten Cirebon dan residivis Markoni (42) warga Desa Banjarmulya Pemalang,” ujarnya Kamis 9 Maret 2023.

Kronologi dan Modus Operandi

Dijelaskan, kronoligi kejadiannya, pada saat sedang mengendarai kendaraannya, korban merasa ban mobil yang dikendarainya kempes.

“Otomatis korban menepiankan kendaraan dan pada saat dicek, benar ban mobil bagian belakang sebelah kiri diketahui kempes. Kemudian korban pergi meninggalkan kendaraannya di tepi jalan untuk mencari tambal ban. Dan saat korban kembali ke mobilnya, diketahui kaca mobil bagian tengah sudah pecah dan barang berharga di dalam mobil sudah tidak ada atau hilang,” cetusnya.

Modus operandinya, sambung dia, kedua tersangka melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara memasang paku di kendaraan tersebut.

Sehingga ban kendaraan tersebut kempes atau bocor. Kemudian ketika kendaraan menepi karena ban bocor didekati, tersangka mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil dan melarikan diri.

“Setelah adanya laporan dari korban kepada pihak yang berwajib, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua orang pelaku. Kemudian di lakukan pengakapan terhadap kedua pelaku ditepi Jalan Raya Pangkah. Setelah itu dilakukan penggeledahan didapati barang bukti serta alat bukti untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Dan dari hasil introgasi singkat yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatanya dan pada saat diamankan hendak melakukan perbuatan yang sama.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 22 paku modifikasi, 2 obeng, 1 senter kecil, ponsel, laptop, dan tas punggung.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *