Pendaftaran PPK Pilkada Kabupaten Tegal 2024 Membludak, Jumlah Pelamar Sudah 300 Orang Lebih

26 April 2024
RAKOR - Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi saat Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Kabupaten Tegal 2024.

TEGAL - Pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Tegal 2024 sudah dibuka sejak 23 April 2024. Antusias masyarakat mengikuti seleksi rekrutmen PPK ini sangat tinggi.

Hal itu terbukti dari jumlah pendaftar PPK untuk Pilkada Kabupaten Tegal 2024 yang membludak. Dari kuota yang dibutuhkan 90 orang, hingga Kamis 25 April 2024, jumlah pendaftar sudah lebih dari 300 orang.

Seperti dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi di sela-sela Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak Kabupaten Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis 25 APril 2024.

Dia menjelaskan, rakor Pembentukan Badan Ad Hoc mengundang semua stakeholder dari mulai ormas NU, Muhammadiyah, KNPI dan organisasi pergerakan lainnya.

Tujuannya agar komposisi Badan Ad Hoc bisa seimbang. Selain itu, juga mengundang pelajar dan mahasiswa untuk ikut terlibat, sehingga terjadi regenerasi untuk penyelenggaraan Pemilu.

“Untuk pemeriksaan kesehatan peserta Badan Ad Hoc digratiskan. Ini merupakan fasilitas dari Pemkab Tegal. Kedepan, ada fasilitas sekretariat dan kantor,” kata Himawan.

Devisi Sosduklitbangmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari menjelaskan, pembentukan Badan Ad Hoc diawali dengan pembentukan anggota PPK.

Jadwal pendaftaran PPK Pilkada Kabupaten Tegal 2024

Pendaftaran anggota PPK dimulai sejak 23 April hingga 29 April 2024, dilakukan dengan dua cara. Yakni secara mandiri dan non-mandiri.

“Pendaftaran mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” ujarnya.

Dia menyatakan, peserta yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK harus membuat akun. Tapi jika pernah mendaftar di aplikasi tersebut, bisa langsung masuk aplikasi sesuai dengan pasword yang dimiliki.

Dalam aplikasi itu, sudah terdapat dokumen-dokumen yang harus diisi. Setelah diuplaod ke SIAKBA, peserta akan mendapatkan nomor test yang akan digunakan untuk test Computer Assisted Test (CAT).

“Yang mendaftar sudah sekitar 300 orang, padahal yang dibutuhkan hanya 90 orang. Untuk Pantarlih dan KPPS belum bisa dipastikan, karena jumlah TPS akan dirubah,” ucapnya.

Persyaratan pendaftaran PPK

Dian menjelaskan, untuk persyaratan usia bagi pendaftar, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan domisili harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan masing-masing.

Adapun, masa kerja PPK selama 8 bulan. Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta.

"Sementara untuk kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum tahu. Tapi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel," pungkasnya.

Demikian informasi terkait pendaftaran PPK Pilkada Kabupaten Tegal 2024 membludak. Jumlah pelamar sudah 300 orang lebih meski kebutuhannya hanya 90 orang. (yer)

Kontributor:

Terkait